BAYU WAHYU SUANDI
Only Shared...
Tuesday, 11 November 2014
BAHASA INDONESIA dalam UU 2009 24 pasal 28
Pasal 28 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Newer Post
Older Post
Home